Logistik Pemilu adalah perlengkapan pemilu yang terdiri dari perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang merupakan ESENSI PEMILU dalam melegitimasi HASIL PEMILU itu sendiri, ujar Yulianto Sudrajat, Anggota KPU RI dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis, Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, kemarin (3/7). FGD ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jateng, Ikhwanudin, Ketua dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian dan Pelaksana Hukum dan SDM di 11 Kabupaten/Kota Wilayah Barat Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa KPU akan menerbitkan Peraturan KPU yang mengatur tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Umum dengan memperhatiakn regulasi yang mengatur perencanaan kebutuhan dan anggaran logistik, pemetaan distribusi logistik, pengelolaan logistik serta dokumentasi logistik.