Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Brebes - Rabu (10/07/2024) KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 di RM. Seruni, Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik, Organisasi Masyarakat serta Media/Pers. Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik membuka kegiatan ini dengan menyampaikan potensi kenaikan pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah pada 27 November 2024 nanti. Pasalnya, dalam pemutakhiran data pemilih terkini, ada sejumlah penambahan pemilih, khususnya dari kelompok pemilih pemula. Beliau juga menyampaikan progres pencocokan dan penelitian data pemilih telah mencapai 87% dan diharapkan selesai pada 24 Juli mendatang. Ia mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melaporkan diri ke kecamatan atau kabupaten. Drs. Mayang Sri Herbimo berkesempatan menjadi Narasumber di Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024, Beliau menyampaikan materi tentang tugas dan peran Dindukcapil dalam mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2024. Beliau juga menyampaikan masih ada pemilih yang belum rekam (Pemilih Pemula) Total 32.668 orang, dengan rincian 26.984 orang yang bersekolah di Brebes dan 5.684 orang yang sekolah diluar Brebes. Muhammad Taufik ZE juga sebagai Narasumber kedua di Kegiatan Sosialisasi ini menjelaskan dalam materinya beliau menjelaskan secara singkat regulasi atau dasar hukum tentang PKPU no.7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.