Sosialisasi Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2024

Brebes - Sabtu (22/06/2024), Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Mbok Berek, Brebes. Tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu untuk bersama-sama memahami regulasi atau peraturan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pada kesempatan ini, Divisi Hukum dan Pengawasan mengundang Ketua PPK se-Kabupaten Brebes beserta anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Teknis Penyelenggara, Wahadi. Dalam sambutannya dia mengingatkan bahwa pentingnya mengatahui regulasi sebagai dasar bagi PPK supaya memahami tahapan dengan baik dan mengetahui setiap aturan yang ada pada setiap tahapannya. Wahadi juga menyampaikan bahwa untuk Pilkada 2024 berbeda dengan pemilu 2024 karena lebih sedikit dalam pemilihan pencobolosan surat suara, jadi beliau mengharapkan agar Pilkada 2024 tidak terjadi masalah-masalah seperti yang terjadi di Pemilu 2024 sehingga diadakannya acara Sosialiasi Regulasi pada hari ini supaya PPK lebih memahami regulasi yang akan dijalankan selama Tahapan. Terakhir, dia menghimbau agar PPK membaca dan memahami regulasi mauapun dasar hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi agar tetap tertib. Narasumber pada kegiatan ini diisi oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Muarofah. Dalam pemaparannya, Muarofah menyampaikan terkait dasar hukum yang mendasari dalam Pilkada 2024 yaitu Undang-undang No.10 Tahun 2016, PKPU No. 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU No. 476 Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan untuk menjadi selimut hukum dalam proses Coklit yang akan berlangsung mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2025. Jadi, Divisi Hukum dan Pengawasan harus selalu berkoordinasi dengan Divisi lainnya supaya proses coklit berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu Muarofah juga menghimbau agar PPK se-Kabupaten Brebes untuk terus berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes, baik itu ditingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan. Terakhir, Muarofah berpesan agar PPK membaca peraturan-peraturan KPU supaya dapat memahami regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan 2024, karena kerentanan gugtatan pada Pemilihan sangat rawan, sehingga harapannya dengan memahami regulasi yang ada, hal itu dapat memitigas resiko gugatan yang dapat terjadi. Kedua, Muarofah juga berpesan supaya PPK menjaga kesehatan, karena sistem kerja di KPU menggunakan sistem kerja tahapan bukan hari kerja.