Seri Advokasi Hukum Kepemiluaan XVIII “Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Pemungutan Suara Pemilu 2024”

Brebes – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Mochamad Muarofah bekesempatan menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang telah memasuki episode ke-XVIII, pada Senin (05/02/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui media zoom meeting di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Selaku moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Banyumas, Trisliati. Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah untuk mencari solusi dalam mengantisipasi masalah-masalah hukum terkait Pemungutan Suara Pemilu 2024. Topik bahasan dalam seri advokasi kali ini adalah “Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Pemungutan Suara Pemilu 2024.” seiring dengan tahapan yang tengah berlangsung pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara tersebut dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Macruz. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi permasalahan dapat terjadi dengan adanya penggelembungan suara C.Hasil Pleno dan C.Hasil Salinan. “KPPS harus cermat dalam melakukan pencatatan terhadap C.Hasil Salinan yang harus sama dengan C.Hasil Plano, serta proses pendokumentasian sangat diperlukan sebagai alat bukti pada proses kegiatan yang berjalan di setiap TPS masing-masing” terang Macruz. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dalam seri advokasi hukum kepemiluaan edisi kali ini. Bertindak sebagai narasumber pertama, yaitu Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Muarofah. Dalam kesempatan tersebut, Muarofah menyampaikan bahwa puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pemilu ada di TPS yaitu pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu 2024, maka dari itu KPPS harus jeli dan teliti dalam menghadapi proses tersebut. “Tahap penghitungan suara merupakan puncak kegiatan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Integritas dan profesionalitas dalam proses penghitungan surat suara sangat penting diwujudkan untuk menjamin legitimasi hasil pemilu” terangnya. Lebih lanjut, disampaikan pula berbagai hal terkait proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS dan berbagai kondisi permasalahan yang dapat terjadi serta catatan-catatan yang menjadi penting dalam mekanisme pemungutan dan penghitungan tersebut. Persiapan penghitungan suara merupakan tahapan penting bagi KPPS agar pelaksanaan penghitungan suara dapat terlaksana dengan baik jadi pemberian materi tentang sarana dan prasarana penghitungan suara serta pembagian tugas KPPS menjadi sangat penting dalam terwujudnya kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2024. “semua anggota KPPS harus memahami dan mencermati tugas, pokok, dan fungsi dari masing-masing anggota KPPS dan harus saling berkoordinasi setiap ada permasalahan yang terjadi di TPS” tambahnya. Terakhir, Muarofah menyampaikan catatan-catatan yang perlu diperhatikan dalam proses penghitungan surat suara, yaitu : 1. Dalam hal Ketua KPPS berhenti sebagai Ketua KPPS pada saat Penghitungan Suara berlangsung, sehingga tidak dapat melanjutkan tugas, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS dengan metode musyawarah atau suara mayoritas. 2. Dalam hal Ketua KPPS meminta izin sementara tidak bertugas karena pemenuhan kebutuhan tertentu yang mendesak dan tidak dapat diwakilkan, pelaksanaan tugas Ketua KPPS sementara dilanjutkan oleh anggota KPPS yang ditunjuk. 3. Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas anggota KPPS ditentukan oleh ketua KPPS dengan memperhatikan: - Ketua KPPS yang bertugas memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS dan memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap Surat Suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat; - Anggota KPPS yang bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model dan memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS; - Anggota KPPS yang bertugas menyusun Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet pengikat per 25 (dua puluh lima) lembar Surat Suara. Materi kedua dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar, yang memberikan materi dengan tema Penghitungan Suara pada Pemilu Serentak 2024. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan berbagai hal terkait dengan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2024. Materi yang disampaikan hampir tidak jauh dengan narasumber pertama dan hanya menambahi hal-hal yang belum disampaikan oleh narasumber pertama. Khasis memaparkan dengan detail cara membedakan surat suara sah dan tidak sah baik itu pada Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Kab/Kota, dan DPD RI. Terakhir pada kesempatan ini, beliau juga menyampaikan potensi masalah pada proses penghitungan suara Pemilu 2024 serta rekomendasi mengatasi hal tersebut, yaitu: Surat suara kurang atau lebih, Surat suara selisih dan diduga masuk kotak suara lain, Proses penghitungan tidak dengan suara keras dan dalam kecukupan penerangan, Penulisan perolehan tidak sesesuai dengan kondisi yang sebenarnya, Inkonsistensi penentuan suara sah dan tidak sah, Terjadi kesalahan penulisan (penuangan penulisan) suara calon ditulis 2 kali suara partai dan calon atau sebaliknya, Penghitungan/penjumlahan hasil penghitsu tidak sesuai (kehadiran, penggunaan hak pilih, suara sah tidak sah, surat suara yang diterima, surat suara yang dikembalikan, surat suara yang digunakan dan surat suara yang tidak digunakan) diketahui setelah masuk kotak dan disegel, Salinan C.Hasil tidak tandatangan basah, dan Saksi tidak menandatangani hasil penghitungan suara. Kharis juga berharap setiap kejadian-kejadian yang terdapat di TPS dan dokumen-dokumen pendukung harus diinventarisir dan dilakukan pelaporan secara berjenjang disetiap tingkat. Sebagai penutup, Muslim Aisha selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menghimbau agar seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa tengah agar ikut memastikan bisinis proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan tata aturan yang ada. “Divisi Hukum dan Pengawasan harus memahami tata urutan proses pemungutan dan penghitungan surat suara. “harus membaca, mencermati, dan memahami terkait mekanisme tersebut” Jelas Musim. Hal tersebut supaya dalam mencari solusipun tidak keluar dari aturan dan mekanisme yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Jadi jangan sampai kita tidak mengetahui alur atau mekanisme proses pemungutan dan penghitungan surat suara. Tutup Muslim.