Brebes – Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Muarofah dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Sarippudin Riyanto beserta Staf, Riza Anggara Setiarani dan Hariman Nugroho mengikuti kegiatan zoom meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan ke-XIV dengan tema Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Iklan Kampanye, Pemberitaan, dan Penyiaran Kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (17/11) di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Selaku moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Kabupaten Cilacap, Tunggul Hamisena. Tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk mencari solusi dalam mengantisipasi potensi masalah-masalah hukum terkait iklan kampanye, pemberitaan, dan penyiaran kampanye. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini berbagai masalah yang mungkin muncul dapat diantisipasi dan dipahami bersama oleh seluruh penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. “Apa yang kita lakukan dalam setiap proses tahapan harus dilaksanakan secara paralel dan melalui sinkronisasi karena produk hukum kita yang berupa keputusan harus dibuat sesuai prosedur, selanjutnya apa yang dituangkan dalam produk hukum tersebut harus tersampaikan kepada publik” tambahnya. Untuk itu, lanjut Handi, perlu memastikan bahwa produk hukum berupa keputusan harus dilandasi dengan pemahaman aturan yang benar. Sebagai penutup, Handi menghimbau agar segala informasi substansial yang berkaitan dengan bagian hukum supaya diunggah dan disampaikan ke sosial media JDIH agar lebih mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat luas. Turut menjadi narasumber pertama dalam acara terebut adalah Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Hukum dan Pengawasan, Munjiarti Mukarromah yang mengambil tema tentang Potensi-Potensi Kampanye Di Tahapan Awal. Tema kali ini memfokuskan pada potensi-potensi masalah yang mungkin muncul pada masa tahapan awal kampanye berlangsung serta kiat antisipasinya karena hal tersebut berkaitan dengan mitigasi permasalahan hukum dengan potensi sengketa yang akan terjadi. Dalam hal tersebut dia menjabarkan satu per satu hal yang harus diketahui pada kampanye pemilu dan berbagai potensi masalah serta kiat untuk mengantisipasinya. Adapun potensi masalah dalam kampanye pemilu antara lain peserta Pemilu melakukan Kampanye sebelum masa kampanye di mulai, pemasangan APK sebelum masa Kampanye dimulai, pemasangan APK tidak sesuai dengan tempat yg sudah di tetapkan, penyebaran bahan Kampanye sebelum masa kampanye, pendafataran pelaksana Kampanye dan Tim kampanye melebihi waktu yg di tentukan, dan media sosial tidak di daftar di KPU. Terdapat antisipasi yang dapat dilakukan terhadap potensi masalah antara lain dengan melakukan sosialisasi secara masif dan itensif dengan peserta pemilu, melakukan komunikasi dan Koordinsi secara intens dengan Peserta Pemilu, mengajak kerjasama dengan peserta Pemilu untuk patuh dan taat hukum dalam melaksanaan kampanye agar tercipta pemilu yang damai dan kondusif. Materi selanjutnya disampaikan oleh narasumber kedua, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto yang menyampaikan tema tentang masalah-masalah hukum terkait iklan kampanye, peliputan, dan penyiaran kampanye Pemilu 2024. KPU Karanganyar telah melaksanakan MOU dengan radio lokal untuk melakukan sosialisasi melalui iklan di Lembaga penyiaran. Kondisi saat ini telah bertebaran iklan kampanye baik melalui media eletronik maupun di media sosial, “dalam mengatasi hal-hal tersebut di KPU Karanganyar sendiri telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karanganyar” ungkap Suharjanto. Selain itu, potensi masalah lain yang dapat terjadi yaitu munculnya akun-akun yang tidak didaftarkan secara resmi kepada KPU, menanggapi hal tersebut menurut dia solusinya adalah dengan berkoordinasi dengan peserta pemilu dan dinas terkait yaitu Diskominfo untuk menertibkan akun yang tidak terdaftar. Pada kesempatan tersebut, peserta seri advokasi diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi perihal tahapan kampanye pada umumnya dan Iklan Kampanye, Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye. Kegiatan ini ditutup oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Dalam kesempatan tersebut, Muslim mengingatkan bahwa kampanye merupakan ajang untuk peserta Pemilu dan KPU hanya sebatas memfasilitasi dan memberikan petunjuk kepada para peserta Pemilu.