RAKOR MANAJEMEN RISIKO DALAM PENYELENGGARAAN SPIP

Pada hari Jum’at (9/9), Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni dan Pelaksana Sub Bagian Hukum dan SDM, Riza Anggara Setiarani, menghadiri Sosialisasi Kebijakan KPU Tentang Manajemen Risiko Dalam Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah (2/9). Acara yang dibuka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dikuti oleh seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Kab/Kota se-Jawa Tengah serta menghadirkan dua  narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah yaitu Kapsari dan Rudiawan.

SPIP adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Pasal 1 butir 1). Untuk menjamin terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang memadai di KPU, maka diperlukan instrumen, sebagai alat pengendalian intern, sehingga manajemen risiko dapat dilakukan secara dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi.  

“Kegiatan identifikasi risiko adalah kegiatan menginventarisir peristiwa, penyebab dan dampak dari peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan atau menunda pencapaian tujuan organisasi. Adapun sumber risiko dapat berasal dari internal dan eksternal” ujar Rudiawan. “Analisis Risiko merupakan langkah untuk menentukan nilai dari suatu sisa risiko yang telah diidentifikasi dengan mengukur nilai kemungkinan dan dampaknya, lanjut narasumber kedua, Kapsari. “Semua yang kita lakukan dalam rangka untuk manajemen resiko dan mengantisipasi semua bentuk permasalahan, kita semua wajib berfikir antisipastif dengan mengacu pada renstra, visi misi KPU yang merupakan implementasi dari SPIP terintegrasi," sambung Kapsari.

KPU Kabupaten/Kota dalam kesempatan sosialisasi ini menyusun Peta Risiko, Indikator Risiko, Rencana Aksi Penanganan Risiko dan Pemantauan Risiko disesuaikan dengan kondisi Satker masing-masing dengan dipandu oleh Rudiawan. Kegiatan Rakor ditutup dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Kegiatan SPIP selanjutnya.
    

Tim Redaksi (*Rz)