MASALAH-MASALAH HUKUM DALAM PENYUSUNAN REGULASI TAHAPAN

Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Nizam Baequni dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM , Iman Syah Budiono beserta Pelaksana, Riza Anggara Setiarani mengikuti kegiatan zoom meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VI dengan tema Masalah-masalah Hukum dalam Penyusunan Regulasi Tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (31/8).

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan keputusan sehingga sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan serta memantapkan tugas KPU Kab/Kota untuk membuat turunan regulasi, baik yang sifatnya pedoman teknis (pilkada) dan penetapan (pemilu dan pilkada)” Ujar narasumber, Yusi Arafah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo. Terdapat permasalahan internal dan eksternal  dalam penyusunan regulasi di lingkungan KPU antara lain untuk faktor internal adanya kendala pada keterbatasan waktu penyusunan, keterbatasan jumlah SDM, kurangnya pemahaman tentang proses penyusunan regulasi. Sedangkan untuk faktor eksternal yaitu sosialisasi terbatas dan adanya potensi obyek sengketa akibat ditetapkannya Keputusan KPU Kab/Kota” lanjutnya.

Selanjutnya disampaikan oleh narasumber kedua, Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, Purnomosidi, bahwa terdapat empat ciri ragulasi yang baik yaitu tidak multitafsir, tidak tumpang tindih, tidak terjadi kekosongan hukum serta aplikatif. Dalam hal terjadi kekosongan hukum, dicontohkan oleh Purnomosidi, kasus yang terjadi pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore, calon bupati berkewarganegaraan Amerika Serikat, dimana keputusan MK menetapkan Orient P. Riwu Kore tak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada Pilkada Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Terjadi kekosongan hukum dan kebuntuan hukum dalam mengatasi perkara tersebut. Bawaslu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk menyelesaikan persoalan ini karena Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi bupati terpilih atau pasangan terpilih. Di sisi lain, KPU tidak bisa mencabut keputusannya mulai dari penetapan calon, rekapitulasi, maupun penetapan bupati terpilih. Mendagri juga tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak punya kewenangan untuk membatalkan proses pemilihan.

                                                                             

Tim Redaksi (rz*)