RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN ADHOC PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH

Semarang, 16 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jawa Tengah yang di adakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang dalam Rakor tersebut di hadiri oleh Ibu Akmaliyah selaku Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. menurut Akmaliyah selaku narasumber mengatakan bahwa Potensi Kerawanan Pembentukan Badasn Adhoc yakni para calon terdaftar sebagai anggota partai politik dan KTP tercatut sebagai anggota partai politik dan potensi kerawanan Tahapan Pemutakhiran data Pemilih yakni adanya pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar, kegandaan pemilih, pindah wilayah belum terdaftar dan Pemilih Khusus di Rumah Tahanan.