RAPAT KERJA PENYUSUNAN REGULASI PILKADA TAHUN 2024

Semarang, 19 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menjadi Narasaumber Kegiatan Rapat Kerja Penyusunan Regulasi Pilkada Tahun 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas. dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah di wakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Muslim Aisha. Adapaun peserta Rapat Kerja dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis dan Kasubag Hukum dan SDM KPU se Karisidenan Banyumas. Dalam Pemaparannya Muslim mengatakan dalam menghadapi Tahapan Pemilukada Tahun 2024 khususnya Tahapan Pencalonan ada beberapa Keputusan yang perlu di siapkan sebelum tahapan berjalan diantaranya : Keputusan terkait Syarat Minimal Dukungan untuk calon perseorangan, Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat dukungan untuk calon perseorangan, Syarat Minimal Kursi dan perolehan suara sah, Peqdoman Teknis pendaftaran, penelitian, penetapan dan pengundian nomor urut, Pedoman Teknis pemeriksaan kesehatan, Penunjukan Rumah Sakit dan Tim Dokter pemeriksa, Penetapan Pasangan calon dan Penetapan Nomor Urut pasangan calon.