RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT PENYUSUNAN REGULASI PENYELENGGARAAN PILKADA DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN KOTA SE JAWA TENGAH

Semarang, 3-5 Juli 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan Regulasi Penyelenggaraan Pilkada di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah kegiatan tersebut di hadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis, Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah kegiatas tersebut di buka oleh Ibu Akmaliyah selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut menghadirkan 2 Narasumber yakni Narasumber Pertama Ibu Prof. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani selaku Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang dan Narasumber ke dua Bapak Dr. Agus Riewanto selaku Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta. dalam kegiatan tersebut Prof Lita mengatakan bahwa Mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu memperhatikan Azaz yakni Azas-Azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, Proses yakni Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan hingga Pengundangan dan Teknik yakni dengan memperhatikan Anatomi peraturan perundang-undangan (kerangka, ragam bahasa hukum, bentuk sesuai dengan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20211 dan Perubahannya. dan menurut Agus selaku narasumber kedua bahwa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota berwenang membuat Pedoman Teknis Pemilihan berdasarkan Pasal 11 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam Pilgub meliputi : Menyusun dan menetapkan Pedoman Teknis untuk setiap tahapan pilgub sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 "Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam Pilgub meliputi : Menyusun dan Menetapkan Pedoman Teknis untuk setiap tahapan Pilgub sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut hadir Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Plh. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Kepala bagian dan Kepala Sub bagian dilingkungan KPU Provisi Jawa Tengah.