Kemisan Sinareng JDIH KPU Banyumas: Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali melaksanakan acara Kemisan Sinareng yang artinya Kamis Sinau Bareng Jaringan Informasi Dokumentasi Hukum (JDIH) yang bernarasumber seluruh Anggota KPU Banyumas dan Kasubag Program dan Data, membahas perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Kamis (07/10/21). 

“Daftar pemilih merupakan salah satu objek sengketa, oleh karenanya KPU Kabupaten Banyumas berkomitmen pada saat ini akan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu secara transparan dan sesuai prinsip pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” ujar Khasis Munandar Divisi Perancangan Data dan Informasi KPU Banyumas.

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. KPU Kabupaten Banyumas berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dan berkala dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, memiliki 7 prinsip penyusunan daftar pemilih, (1) akurat: setiap informasi yang benar berdasarkan bukti bukti fakta yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, (2) komprehensif : teliti, lengkap, menyeluruh, berarti luas, dan mampu menangkap banyak hal sampai dengan detil-detilnya, (3) mutakhir : terakhir, (4) inklusif : mengikutsertakan, (5) transparan : keterbukaan dan pertanggung-jawaban, (6) responsif : selalu cepat dalam merespon, dan (7) partisipatif : memiliki keterlibatan atau ikut serta. 

"KPU berkewajiban untuk memutakhirkan data pemilih, pada pasal 20 huruf L tertulis KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data pemilih tetap yang dimutakhirkan secara berkelanjutan,” ujar Subhan Purno Aji Kasubag Program dan Data KPU Banyumas. 

Menurut Jhon Hardin Youth, dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ada 3 jenis daftar pemilih yaitu, daftar pemilih berkala yang dimana daftar pemilih disusun ketika hendak dilaksanakan pemilu/pemilihan, selanjutnya catatan sipil yaitu daftar pemilih disusun berdasarkan Data Kependuukan, dan yang terakhir yaitu daftar pemilih berkelanjutan yaitu disusun oleh penyelenggara pemilu, disimpan dan terus diperbarui secara berkelanjutan. 

“Kami berharap masyarakat berpartisipatif aktif, karena salah satu prinsip daftar pemilih adalah partisipatif aktif,” tegas Imam Arif. (fas_ed sks)