KPU Banyumas ikuti Rapat Advokasi Hukum Kepemiluan Seri II “Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu”

PURWOKERTO- Rapat Advokasi Hukum Kepemiluan seri II dengan tema Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting tepatnya pada hari Kamis, 28 Juli 2022 dihadiri oleh Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah. Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah untuk mencari solusi ketika mengantisipasi masalah-masalah hukum dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta politik.

Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menghadirkan dua narasumber. Pertama, Mey Nurlela, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga yang membahas Mengulik Masa Lalu Menerawang Masa Depan Verifikasi Parpol 2024. Kemudian, narasumber kedua Suharso Agung Basuki, SH., MH Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas yang memaparkan terkait Inventarisasi Permasalahan Hukum Menuju Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Seperti yang tertuang pada pasal 4 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Agung menegaskan bahwa “Kita sebagai divisi hukum memang harus paham regulasi kemudian terampil. Disamping terampil juga harus tahu apa isi dari regulasi itu. Dan kita juga harus paham ruang lingkup dan wewenang sebagai baik komisioner dan divisi masing masing”.

Agung menambahkan lagi bahwa isu strategisnya adalah tentang domisili kantor. “Domisili kantor yang sekarang hanya status, nah saya belum membaca sampai laporannya. Statusnya kantor itu seperti apa. Apakah hanya status pinjam, sewa, kemudian ada lampiran-lampirannya”, ujarnya.

Kemudian Agung juga menambahkan bahwa kewenangan kabupaten/ kota di mulai dari pasal 35 sampai dengan pasal 38 kebawah. Kemudian mengenai verifikasi faktual, kita memang harus cermat, memang verifikator itu harus dibekali dengan baik dan benar, etikanya juga harus dibekali. Kemudian kita harus memerlukan progress and report nya juga.

Dalam rapat tersebut tentunya memancing diskusi dan sharing antara KPU Kabupaten/ Kota lainnya mengenai tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024. Dengan diadakannya rapat tersebut diharapkan membawa manfaat dan kedepannya dapat dijadikan referensi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pemilu 2024.(flk)