PURWOKERTO – Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengadakan Kegiatan Penyuluhan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kabupaten Banyumas pada Selasa (14-06-2022) pukul 09.00 WIB di Aula KPU Banyumas. Kegiatan diikuti oleh Semua Komisioner, Sekretaris dan Seluruh jajaran Sekretariat.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S, membuka kegiatan penyuluhan. “penting bagi KPU Banyumas untuk memahami benturan kepentingan ini, apalagi mulai hari ini kita memasuki tahapan Pemilu 2024” Ucap Imam dalam sambutan pembukanya.
Narasumber kegiatan penyuluhan ini Suharso Agung Basuki, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas. Ia menjelaskan terkait dengan Dasar Hukum, pengertian bentura kepentingan, maksud dan tujuan, bentuk dan jenis benturan kepentingan, penyebab benturan kepentingan, pencegahan benturan kepentingan, pelaporan, prinsip penanganan, tindakan penanganan dan monitoring evaluasi.
“kita harus segera menyusun matrik potensi benturan kepentingan ini, guna antisipasi ketika tahapan pemilu berlangsung” ucap sekretaris KPU, Kasworo.
Kegiatan ini berjalan lancar dengan beberapa pertanyaan yang diajukan dan kemudian ditanggapi oleh narasumber. Kegiatan ini ditutup dengan penandatangan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh Komisioner serta semua jajaran sekretariat.(sby)