KPU Banyumas Ikuti Rakor KPU Jateng Bahas Rencana Divisi Hukum Tahun 2021

Purwokerto –  Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas bersama kepala dan staf sub bagian Hukum mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Bidang Hukum Tahun 2021 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rakor yang dihadiri oleh 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini dilaksanakan secara daring melalui zoom, Kamis (15/04/2021). 

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyumas Suharso Agung Basuki menyampaikan bahwa dengan diadakannya rapat koordinasi ini, menambah pemahaman Divisi Hukum untuk menindaklanjuti aturan-aturan yang sudah dibuat. “Pertama, Divisi Hukum harus konsisten dalam pembuatan surat keputusan yang dilimpahkan ke divisi atau subag masing-masing, dimana tugas dan fungsi divisi hukum sebagai korektor. Kedua mengenai dana kampanye yang sudah diampu menurut Peraturan KPU No. 8 Tahun 2021 bahwa dana kampanye dibawahi oleh divisi teknis. Ketiga, persoalan SIPOL dan JDIH masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI, karena masih terintegrasi,” kata pria yang akrab disapa Agung ini.

Dalam rakor online tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha membahas tentang kegiatan pasca pemilihan kepala daerah bagi penyelenggara tahun 2020 yaitu  pembuatan buku, laporan, riset dan kajian. “Saya berharap pembuatan buku ini sudah mulai dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pemilihan tahun 2020, ” kata pria yang akrab disapa Muslim ini. Banyak tema yang dapat diambil dalam pembuatan riset dan kajian, misalnya tentang penyelesaian perkara dalam kasus pemilu. 

Selain membahas kegiatan pasca pemilihan, rakor juga membahas mengenai timeline bagian hukum seperti layanan administrasi kepemiluan-SIPOL berkelanjutan, layanan administrasi kepemiluan, dokumentasi dan informasi hukum, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik oleh DKPP.  (mpw_sks)