Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Tanggal: 30 April 2022
Sukabumi,
jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat
Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian
Gratifikasi Terkait Hari Raya
Untuk
mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait
hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, KPK menghimbau :
1.Perayaan hari
raya keagamaan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan
peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan
sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.Pegawai Negeri
dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan
tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
3.Apabila menerima
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari
kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
4.Permintaan dana
dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara
Negara merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak
pidana korupsi;
5.Terhadap
penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak
dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti
jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.
Surat
Edaran selengkapnya dapat didownload disini.