Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi Samingun, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rudini, bersama Kepala Subagain Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sukabumi Dananjaya Puspaningrat menghadiri Rapat Evaluasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Wilayah Jawa Barat, pada Jumat s.d Sabtu (30 s.d 31/08/2024), di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap penyelesaian PHPU Tahun 2024 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 24 Maret s.d 19 Agustus 2024 (PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Legislatif. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni. Didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan Abdullah Sapii, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Adie Saputro, dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia. Narasumber dalam kegiatan ini: 1. M. Tio Aliansyah (Anggota DKPP RI), yang menyampaikan materi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasca PHPU Tahun 2024; dan 2. M. Zaid (Tenaga Ahli KPU RI), yang menyampaikan materi mengenai Catatan Evaluasi PHPU Tahun 2024 di Wilayah Jawa Barat. Peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat atau Kepala Subbagian Hukum dan SDM, dan Staf 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.