Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, Meri Sariningsih Anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas serta Rozalinda Erita Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu & Pemilihan, Seri 4: Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Pembicara Pertama, Sri Budi Eko Wardani, Akademisi Universitas Indonesia dengan materi berjudul “Penyebab dan Modus Praktik Transaksi Politik dalam Pemilu dan Pemilihan” menyampaikan bahwa Transaksi politik dapat berlangsung terus menerus mengikuti siklus pemilu. Warga berubah peran dari pemilih – konstituen – pemilih. Pendidikan politik bagi warga harus kontinyu, dua arah, dan konten sesuai dengan siklus tersebut. Yang harus dilakukan adalah pendidikan politik yang memampukan warga dalam mentransaksikan secara programatik aspirasi mereka kepada kandidat/politisi.
Pembicara Kedua, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK dengan materi “Refleksi Pencegahan dan Penindakan Politik Uang Pemilu - Tantangan dan Harapan” menyampaikan bahwa tidak semua pelanggaran Pemilu masuk ranah korupsi, apalagi menjadi kewenangan KPK, tetapi KPK berkepentingan untuk mengedukasi dan membangun integritas supaya pada saat menjadi penyelenggara negara tidak melakukan korupsi. Dimana KPK berkepentingan didalam pelaksanaan Pemilu ini kalau melibatkan penyelenggara negara dan PNS, makanya politik uang diatur dalam UU Pemilu. Uang mahar dan sebagainya kalau itu melibatkan penyelenggara negara atau PNS barulah masuk tindak pidana korupsi.
Pembicara Ketiga, August Mellaz, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD, dengan materi “Personal Vote dan Candidate Center Politics dalam Bingkai Pemilu Serentak” menyampaikan 3 kesimpulan dan rekomendasi berikut : 1) pelaksanaan pemilu serentak 2019 berdampak terhadap menurunnya pembiayaan pileg dan bergeser pada meningkatnya pembiayaan pilpres. Meskipun pada pileg terjadi penurunan, namun personalisasi caleg makin menguat. Hal ini ditunjukkan melalui postur pembiayaan kampanye pileg pada tiga aspek yaitu penerimaan, pengeluaran dan belanja iklan kampanye. 2) Pileg daftar terbuka dalam pelaksanaan pemilu serentak, hendaknya diiringi dengan perubahan paradigm yang menempatkan caleg sebagai obyek utama setara dengan partai dalam pileg. 3) Pengaturan hukum pemilu hendaknya didesain dengan tujuan menempatkan caleg dan partai sebagai obyek setara, diikat kewajiban dan kepatuhan yang sama untuk comply dengan sistem audit pembiayaan kampanye pemilu.
Pembicara Keempat, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, dengan materi “Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang” menyampaikan bahwa Pelaporan Politik Uang dengan menginformasikan/ melaporkan kepada Bawaslu selaku pengawas pemilu dan pemilihan dengan melampirkan uang yang diterima/dokumen foto sebagai alat bukti, melalui: 1) Aplikasi Gowaslu, yaitu aplikasi berbasis Android untuk memudahkan pemantau atau masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemilu/pemilihan secara cepat. Kategori laporan yang ditangani ada 4 (empat) yaitu data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye dan politik uang. Khusus politik uang, terdapat penjelasan informasi dalam aplikasi dengan mencantumkan informasi : a) Pemberi. b) Penerima. c) Jumlah nominal; 2) Datang langsung ke jajaran Pengawas setempat/kantor Bawaslu untuk membuat laporan tertulis. Saksi/Pelapor dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.