PENYAMPAIAN DOKUMEN PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Sesuai dengan amanat Pasal 54 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan Dokumen Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, tanggal 22 Januari 2021. Penyerahan dokumen ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Ketua Komisi dan Sekretariat DPRD, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Dokumen yang diserahkan adalah : 

a.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor   1052/PL.02.6-Kpt/3202/KPU-Kab/XII/2020     Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

b.   Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 206/PL.02.6-BA/3202/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;

c.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor   05/PL.02.7-Kpt/3202/KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;

d.   Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 05/PL.02.7-BA/3202/KPU-Kab/I/2021 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;

e.    Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi;

f.     Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.02.7-SD/03/ KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020;

g.   Surat KPU Kabupaten Sukabumi kepada DPRD Kabupaten/Kota Nomor 25/PL.02.7-SD/3202/KPU-Kab/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 perihal Penyampaian Dokumen Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;

h.   Seluruh Dokumen Persyaratan Pencalonan yang diserahkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang terdiri dari :

-   Model BB.1 KWK;

-   Model BB.2.KWK;

-   Model BB.3 KWK;

-   Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB), yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan transkrip nilai;

-   Fotocopy KTP elektronik;

-   Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;

-   Surat Keterangan dari Pengadilan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang secara Perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;

-   SKCK dari Kepolisian;

-   Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK;

-   Surat Keterangan dari Pengadilan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;

-   Fotocopy NPWP;

-   Fotocopy Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon;

-   Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak;

-   Surat Keterangan dari Pengadilan Tidak Pernah sebagai Terpidana;

-   Pas foto;

-   Surat Pengunduran Diri dari BUMD dan Keputusan Pemberhentian dari BUMD;

-   Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung;

-   Naskah Visi Misi dan Program Pasangan Calon.