Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi -
Pada tanggal 5 November 2021 Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat KPU Nomor 1046/PY.03/05/2021 tentang LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD, dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan Surat tersebut, maka Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagai calon penyelenggara negara kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sampai dengan 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu tidak atau belum menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud di atas, maka Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan akan dinyatakan memenuhi syarat apabila telah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan.
Isi Surat selengkapnya dapat di download disini.