Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi -
Pada tanggal 9 November 2021 Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Sosial RI Nomor S-151/MS/B/PB.05/11/2021 tanggal 5 November 2021 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021.
Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah :
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para Pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
2. Membengun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Inodesia.
4. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaaan sebagai bangsa dan Negara Indonesia.
Isi Surat Edaran selengkapnya dapat di download disini.