DISEMINASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Samingun, Abdullah Ahmad Muya Syafei, Rudini bersama Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi Rozalinda Erita, Dananjaya Puspaningrat dan Fauzi Nurdin hadir pada Kegiatan Diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aula Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Sabtu (03/08/2024). Kasmin Belle menyampaikan pentingnya kegiatan diseminasi ini untuk memberikan sosialisasi regulasi pencalonan yang telah diterbitkan oleh KPU RI. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi Aep Najmudin sebagai Narasumber dalam kegiatan ini. Pada kesempatan tersebut Adie memaparkan poin-poin penting syarat pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sementara Aep menyampaikan Naskah Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 – 2045 yang harus diselaraskan oleh Bakal pasangan calon dengan visi misinya nanti.