KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilih

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupate/Kota tanggal 29 Maret 2022.

Surat Edaran selengkapnya dapat di download disini