Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 12/HM.02-Kpt/3202/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi -

 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 12/HM.02-Kpt/3202/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peratura KPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 12/HM.02-Kpt/3202/KPU-Kab/VIII/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi melalui Link :
https://jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi/detailkepkpuk-524d546b526b39555253557a5241253344253344