Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lingdungihakmu tanggal 13 Juni 2022.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai langkah dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menggunakan Aplikasi Mobile Lindungihakmu.
Sedangkan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini :
1. Standarisasi pelaksanaan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
2. Menyusun daftar Pemilih per TPS dengan data yang akurat dan akuntabel;
3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemutakhiran Data Pemilih;
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU;
5. Mewujudkan Data Pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh dibawah ini.