KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 13 Juni 2022.

Surat Edaran ini dimaksudkan agar KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri RI. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini agar KPU Kabupaten/Kota memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan.

 

Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh dibawah ini.