Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja dan Pedoman Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh Biro SDM KPU RI (Rabu, 06/04/22).
Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan :
1. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Materi dapat didownload disini