Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi
Pada tanggal 26 Agustus 2021 Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Corova Virus Disease (COVID-19) dan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 (PPKM), serta berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah :
1. Mencegah dan mengurangi resiko penyebaran COVID-19 khususnya di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan masyarakat pada umumnya;
2. Memberikan acuan dalam penerapan Sistem Kerja Pegawai di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
3. Menjadi pedoman dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tetap berjalan efektif, efisisn dan akuntabel.
Isi Surat Edaran selengkapnya dapat di download disini.