Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi Hamdan Sapari, menyerahkan berkas permohonan perubahan keputusan Bupati tentang pengangkatan sekretariat PPK kepada Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Yani Rachayu, pada hari Senin (12/06/23). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya setelah Tim Hukum KPU Kabupaten Sukabumi berkonsultasi ke Bagian Hukum dan HAM terkait terbitnya Keputusan Bupati Sukabumi tentang Alih Tugas Alih Jabatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan 9 (sembilan) Kecamatan mengalami perubahan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan. Pada kesempatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan meminta agar Keputusan Bupati segera diterbitkan, sehingga kegiatan PPK tidak terhambat secara administratif dengan adanya perubahan sekretariat PPK.