Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, Anggota KPU Divisi Hukum & Pengawasan Hamdan Sapari, Anggota KPU Divisi Sosdiklihparmas & SDM Meri Sariningsih, Kasubag Hukum & SDM Rozalinda Erita serta Pelaksana pada Sub Bagian HSDM Bintang Yudho Yuono menghadiri Kegiatan Sosialisasi Regulasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-KPT/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat Kamis -Jumat (16-17/03/2023).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah
1. Neva Sari Susanti (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)
2. Abdullah (Bawaslu Provinsi Jawa Barat)
3. Sigit Joyowardono (KPU RI)
4. M. Tio Aliansyah (DKPP RI)
Kegiatan diakhiri dengan Praktek Simulasi Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Materi dapat didownload disini