Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi – KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Klarifikasi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (06/06/2022) ke DPC Partai Gerindra, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, karena Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024 dari Fraksi Partai Gerindra Agus Zein Nurahray, Lc telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2021.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, serta Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi. Diakhir kegiatan ditandatanganinya Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Sukabumi Kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi masing-masing oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi serta Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi.