Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi – Jajaran PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Kamis (02/06/2022) di Ballroom Hotel Anugrah Sukabumi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1164/PLB.02-SD/13/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi PNS KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural (Eselon III dan IV) dan Fungsional serta Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan secara serentak di Hotel Papandayan Bandung dan Hotel Anugrah Sukabumi, dengan pemaparan materi dasar-dasar Pemilu dan Demokrasi serta materi kesekretariatan penyelenggara Pemilu, yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan-peraturan KPU terkait.
Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Tata Kelola Pemilu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas/kompetensi dasar PNS dalam Tata Kelola Pemilu yang meliputi aspek pengetahuan (knowledge), aspek keterampilan (skills) dan sikap/etos kerja (attitude) bagi PNS di Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretriat KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta mampu mengkonsolidasikan organisasi yang bersifat hierarkhis dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.