RAPAT KOORDINASI TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SE-JAWA BARAT

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Acara dilakukan secara daring dan luring.

Pengantar Rapat Koordinasi disampaikan oleh Reza Alwan Sovnidar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat. Narasumber pertama Hasyim Asy’ari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dengan materi berjudul: “Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Mewujudkan Good Governance & Clean Government di Lingkungan KPU Se-Jawa Barat”. Narasumber kedua Nur Wakit Aliyusron Inspektur Wilayah III Inspektorat Utama KPU RI dengan materi berjudul : “Implementasi Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Provinsi dan Lingkungan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat”. Narasumber ketiga Sumirat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat dengan materi berjudul : “Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP”. Narasumber keempat Seneng Rilanto Kepala Subauditorat I.C.2 Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan materi berjudul “Pengelolaan Keuangan Negara dari Sudut Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja”.

 

Dengan materi yang disampaikan para narasumber diharapkan peserta Rapat Koordinasi yang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat diharapkan lebih memahami tentang sistem pengendalian intern pemerintah dari sudut pandang inspektorat, BPKP dan BPK.

Acara diperdalam dengan sesi Tanya jawab.