Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Pembuktian dalam Sengketa Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (29/09) yang dimulai pukul 14.30 Wib s.d. selesai.
Sidang dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Tim Teknis dan Tim Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Pada persidangan tersebut telah diserahkan 8 (delapan) bukti tambahan untuk mendukung dalil jawaban Terlapor, yang telah di sahkan oleh Majelis Pemeriksa dalam persidangan a quo. Selanjutnya kedua belah pihak menyampaikan Kesimpulan pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022.