Sidang Pembacaan Materi Temuan Penemu dan Tanggapan/Jawaban Terlapor dalam Sengketa Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat,

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Pembacaan Materi Temuan Penemu dan Tanggapan/Jawaban Terlapor dalam Sengketa Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pada Senin (26/09) mulai pukul 13.030 Wib s.d. selesai.
Sidang dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Tim Teknis dan Tim Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Dalam Jawabannya Terlapor KPU Kabupaten Sukabumi menyatalan bahwa Terlapor tidak melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Penemu. Pada persidangan tersebut telah diserahkan pula 13 alat bukti untuk mendukung dalil jawaban Terlapor. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 29 September 2022.