Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (23/09) mulai pukul 13.30 Wib s.d. selesai.
Sidang dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Tim Teknis dan Tim Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Dalam putusannya Majelis Pemeriksa menyatakan menerima temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022.