KPU RI menerbitkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU RI menerbitkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selengkapnya silahkan download disini.