KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi – KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Layanan dan Dukungan Kepemiluan di  Luar Jam Kerja dalam Rangka Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan  Pemilihan  Serentak Tahun 2024 di Lingkungan  Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, tanggal 9 September 2022.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan kepemiluan di luar jam kerja dalam rangka menudukung penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Surat Edaran selengkapkan dapat diunduh disini.