KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti Diskusi Reboan Seri - 27 "Pembaharuan Hukum Acara PTUN"

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi – KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti Diskusi Reboan Seri - 27 "Pembaharuan Hukum Acara PTUN" (18/05), yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

 

Hadir sebagai pembicara Yodi M Wahyunadi, Hakim agung Mahkamah Agung RI dengan materi “Pembaharuan Hukum Acara Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dalam penjelasannya menyatakan bahwa kondisi saat ini Hukum Acara Peratun untuk Sengketa TUN Khusus seperti Pemilu / Pilkada telah diatur dalam PERMA No. 3 Tahun 2015, PERMA No. 10 dan 11 Tahun 2016, PERMA No. 4, 5, 6 Tahun 2017. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab.