Webinar Pendidikan Pemilih dengan Tema "VERIFIKASI PARTAI POLITIK MENJELANG PEMILU 2024”

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021, KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan Webinar Pendidikan Pemilih Dengan Tema "VERIFIKASI PARTAI POLITIK MENJELANG PEMILU 2024" yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan live streaming Youtube KPU Kabupaten Sukabumi.

Narasumber pada acara Webinar ini adalah H. Endun Abdul Haq, M.Pd Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat dan Dahliah Umar, M.A Ketua Netfid Indonesia.

Dalam Sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menyampaikan dalam Webinar ini kita akan mengetahui bagaimana mekanisme pendaftaran partai politk serta bagaimana penyelenggara nanti meneliti dokumen yang diserahkan tersebut, sehingga partai politik tersebut layak menjadi peserta pemilu 2024.

Pembicara pertama, Endun Abdul Haq dengan materi berjudul “Mekanisme Verifikasi Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2024” menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 ada tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik yang gunanya untuk memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam SIPOL. Partai Politik melakukan pengisian data dan dokumen melalui Sipol, sedangkan pada saat pendaftaran yang disampaikan hanya dokumen rekap dari keseluruhan dokumen persyaratan. Pendaftaran dilakukan secara sentralistik hanya di KPU RI. Tidak terdapat kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat di tahapan Verifikasi Administrasi. Pada tahapan Verifikasi Faktual terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ditujukan bagi Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bagi Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan bagi Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Verifikasi Partai Politik dilakukan dengan 3 tahapan yaitu Verifikasi Dokumen Persyaratan, Verifikasi Keanggotaan dan Verifikasi Kepengurusan.

Pembicara Kedua, Dahlia Umar dengan materi berjudul “Verifikasi Partai Politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” menyampaikan bahwa Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu tercantum pada Pasal 173 UU No. 7 Tahun 2017. Hal yang akan diverifikasi adalah Status Badan Hukum, Kepengurusan dan Keanggotaan. Berdasarkan pasal 178 UU No. 7 Tahun 2017, pada Tahap Pendaftaran partai politik tingkat nasional menyampaikan dokumen data status badan hukum dan kepengurusan, partai politik di kabupaten/kota menyampaikan data keanggotaan. Di tahap verifikasi administrasi, KPU RI menerima seluruh berkas kepengurusan partai politik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta menetapkan sebagai parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk melalui tahap verifikasi faktual. Di tahap verifikasi faktual KPU RI melakukan verifikasi faktual kepengurusan ditingkat nasional, KPU Provinsi memverifikasi ditingkat provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. Hasil akhir penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan oleh KPU RI berdasarkan hasil verifikasi faktual ditingkat nasional dan diseluruh wilayah (34 provinsi) dan menetapkan nomor urut.