Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - Pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021, KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri Webinar yang diselenggarakan oleh KPU Kota Magelang “MENCARI KEADILAN LEWAT KONSTITUSI"
Narasumber pada acara Webinar ini adalah Drs. Basmar Perianto Amron, MM Ketua KPU Kota Magelang, Dr. Fajar Laksono, SH., MH Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, dan Muslim Aisha, SHI Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah.
Basmar Perianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam setiap penyelenggara pemilu dan pemilihan pasti terjadi ketidakpuasan. Konstitusi mengatur mekanisme untuk memastikan bahwa hasil akhir dari Pemilu dan Pemilihan sebagai sarana kontestasi demokrasi harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Pihak yang merasa tidak puas dengan hasil akhir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada lembaga yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk menyelesaikannya yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan keadilan untuk semua pihak.
Fajar Laksono menyampaikan materi “MK dan Keadilan Konstitusi” menyampaikan bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memberi putusan atas dugaan DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden melanggar UUD 1945. Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara berdasar 3 hal : alat bukti, keyakinan hakim, dan berdasarkan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan untuk memberikan kepuasan bagi pihak yang tidak puas tetapi untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Muslim Aisha dalam materi “Keadilan, Pelayanan & Kepuasan (Dalam Pemilu)” menyampaikan bahwa konsep keadilan pemilu mencakup cara dan mekanisme yang tersedia dalam proses pemilu untuk menjamin setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih, menjadi sarana yang memungkinkan warga yang hak pilih terlanggar dapat mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan. Keberatan atas hasil pemilu di MK disertai dengan menyoal proses ‘ketidakberesan-ketidakberesan’ yang dianggap terjadi pada saat penyelenggaraan tahapan, baik yang disebabkan oleh penyelenggara, pemilih, peserta dan pihak2 lainnya. Dan hasil pencari keadilan itu adalah tidak menerima hasil putusan (menggugat lagi pelaksanaan atas putusan), tidak melanjutkan proses pencarian keadilan, atau mencari jalan lain di gugatan yang lain (semua saluran digunakan sebagai jalan gugatan).