Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU RI di Hotel Mercure Ancol Jakarta, yang diikuti oleh 1.125 peserta yang terdiri dari Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Hukum dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Hukum & SDM KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia selama 2 hari mulai Jumat (05/08) sampai Minggu (07/08).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI dan pemaparan materi oleh narasumber dari :
1. Bawaslu RI - Totok Hariyono, dengan materi berjudul "Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024."
2. DKPP RI - Muhammad, dengan materi berjudul : "Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024."
3. KPU RI - Idham Holik, dengan materi berjudul : "Penyuluhan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022."
4. Irtama KPU RI - Nanang Priyatna, dengan materi berjudul : "Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)."
5. Irwil II KPU RI - Adiwijaya Bakti, dengan materi lanjutan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP).
6. KPU RI - Mochammad Afifuddin, dengan materi berjudul : "Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum."
Materi selengkapnya dapat diunduh disini