Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan Kegiatan DIKTAT PEMILU (Diskusi dan Kajian Tata Kelola Pemilu) yang dilaksanakan Selasa (16/08).
Kegiatan kali ini terkait Kajian Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Budi Ardiansyah dan Kepala Sub Bagian Teknis Parhumas Hermansyah Putra, dengan moderator Ketua Divisi SDM dan Sosdiklih Meri Sariningsih. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU, Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi dan mahasiswa yang melaksanakan magang di KPU Kabupaten Sukabumi.
Kajian ini merupakan gambaran Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi nanti, terutama menghadapi tahap Verifikasi Administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 16 – 29 Agustus 2022.