Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Pengesahan dan Penetapan Akun Media Sosial Resmi JDIH KPU Kabupaten Sukabumi serta Pengesahan 6 Keputusan lainnya yang merupakan Perubahan dari Keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya, dikarenakan telah dilantiknya Pejabat Struktural Definitif, sehingga terjadi perubahan Nama Jabatan pada nama pejabat tersebut. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 242 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pengawas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

 Pengesahan dan Penetapan Perubahan 6 (enam) Keputusan itu adalah :

1.   Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 01/HK.03.1/3202/2022  tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022;

2.   Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi nomor 02/HK.03.1/3202/2022  tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022;

3.   Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi nomor 03/HK.03.1/3202/2022  tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022;

4.   Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi nomor 04/HK.03.1/3202/2022  tentang Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022;

5.   Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi nomor 05/HK.03.1/3202/2022  tentang Pembentukan Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Unit Pengendalian Gratifikasi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022;

6.   Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi nomor 06/HK.03.1/3202/2022  tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2022.

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, dilanjutkan dengan pembacaan materi rapat pleno oleh Kasubag Hukum. Selanjutnya peserta rapat pleno menyampaikan masukan dan tanggapannya. Acara dilanjutkan dengan pengesahan Berita Acara Rapat Pleno oleh Ketua, serta penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi.