Sukabumi, 01 Februari 2021 – KPU Kota Sukabumi (Divisi Hukum) melaksanakan Rapat Review Peningkatan Kapsitas dan Kualitas Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum (JDIH) Serta Pengumpulan Data SPIP Tahun 2019 dan Tahun 2020 melalui media daring
(Pukul 10.00 WIB). Rapat tersebut di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat
dengan mengundang 27 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat (Divisi Hukum), adapun
yang mewakili KPU Kota Sukabumi pada rapat tersebut yaitu: Kasubbag Hukum (Asep Saepudin), Penyusun Bahan Informasi
Peraturan Perundang-Undangan (Operator JDIH) (Ersya Agnesia), Penghubung Antar Lembaga (Lukmanul Hakim), dan Tenaga Pendukung (Fadhila Aulia). Rapat dipimpin
oleh Ibu Ratih Plh. Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, beliau memberikan
masukan dan arahan kepada KPU Kota Sukabumi sebagai berikut:
1. JDIH KPU Kota Sukabumi aktif dalam artian ada progres setiap bulannya;
2. SPIP KPU Kota Sukabumi Tahun 2020 masih
setengah-setengah, harus di forward lagi laporannya;
3. Putusan MK tidak hanya dapat di unggah oleh KPU RI. KPU Kota/Kabupaten hanya dapat mengungah Putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ratih juga menyampaikan agar “JIDH KPU di Kabupaten/Kota memiliki
ruangan JDIH, Arsip JDIH dilengkapi dari tahun 2015 kebawah”.