Pengawasan Internal dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Lembursitu

Sukabumi, 05 Agustus 2024 - Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi melaksanakan Pengawasan Internal dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Lembursitu. Pengawasan internal, pelanggaran kode etik di badan adhoc akan di proses KPU Kota Sukabumi di Divisi Hukum dan Pengawasan untuk mencegah memitigasi resiko sebelum tahapan semakin panjang dan semakin jauh. Tahapan sekarang masih dibebankan di divisi datin belum ke divisi logistik dan teknis. Sekaligus kami menyampaikan di SOTK baru tahun 2022, hukum itu kasubbagnya merangkap dengan teknis. Apabila ditemukan indikasi permasalahan maka harus dilakukan mitigasi langsung. Yang kami amati berdasarkan laporan sekretariat kpu terkait kewajiban dan tugas sudah di atur di PKPU 8 tahun 2022 tentang tata kerja badan Adhoc. Tugas fungsi PPK nya sama dengan kami di kpu dalam hal pelaksanaan tahapan. Sama hal nya sekretariatnya sama dengan sekretariat KPU. Apabila terjadi ketidaksinkronan dibicarakan.