Sukabumi, 22 Juli 2024 - Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi melaksanakan pengawasan internal kepada PPK Cibeureum. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada KPU Kota Sukabumi, di Kecamatan Cibeuruem terdpat beberapa kendala pada pelaksanaan tahapan Pemilu terkait tupoksi Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan Limusnunggal. Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeureum menyampaikan bahwa adanya beberapa anggota PPS yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dikaarenakan beberapa faktor. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi beserta staff secretariat dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal mendatangi PPK Cibeureum bermaksud membantu memitigasi permasalahan tersebut. Beliau menyarankan beberapa treatment yang dapat dilakukan oleh PPK Cibeureum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada pelaksanaannya yang seharusnya menyelesaikan permasalahan ini adalah PPK selaku coordinator wilayah Kecamatan Cibeuruem yang mana berwenang atas PPS yang salah satunya Kelurahan Sindangpalay ini. PPK Cibeureum akan mulai memitigasi permasalahan tersebut mulai hari ini setelah selesai rapat dengan PPS se-Kecamatan Cibeureum. Bisa juga dilakukan dengan mengisi form penilaian dari masing-masing PPS terhadap satu sama lain agar mengetahui penilaian kinerjanya tersebut. Dari penilaian itu dapat dilakukan evaluasi dan dijadikan dasar untuk melaksanakan evaluasi di tingkat PPK. Maka, KPU tidak perlu turun langsung untuk menangani permasalahan tersebut. Karena seyogyanya ini adalah tugas PPK yang ada setingkat di atas PPS.