Rapat Evaluasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Wilayah Jawa Barat

Bandung, 30 s.d. 31 Agustus 2024-KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Wilayah Jawa Barat. KPU Kota Sukabumi yang diwakili oleh KadiV Sosparmas SDM, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Hukum serta Staff Sekretariat mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempererat tali silaturahmi, dan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian PHPU Tahun 2024 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 24 Maret s.d 19 Agustus 2024 (PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Legislatif Jilid 1 hingga Jilid 2). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni. Didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan Abdullah Sapi'i, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Adie Saputro, dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian materi. Narasumber dalam kegiatan ini: 1. M. Tio Aliansyah (Anggota DKPP RI), yang menyampaikan materi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasca PHPU Tahun 2024; dan 2. M. Zaid (Tenaga Ahli KPU RI), yang menyampaikan materi mengenai Catatan Evaluasi PHPU Tahun 2024 di Wilayah Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, juga diserahkan Salinan Keputusan KPU RI mengenai Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Indramayu, sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP RI yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat. Peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat atau Kepala Subbagian Hukum dan SDM, dan Staf 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.