Sukabumi, 28/02/2023-KPU Kota Sukabumi menjalani Sidang perkara Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Skb tanggal 03 Februari 2023 merupakan perkara gugatan yang di ajukan oleh H. Muhammad Faisal Anwar, S.IP., M.Si., sebagai penggugat dengan gugatan Nomor: 012/PDT/G/KH-DF/II/2023 tanggal 02 Februari 2023.
Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota, dihadiri oleh kuasa hukum penggugat terdiri dari Drs. Dedi Fatius, S.H., M.Kn. dan Mamat Rahmat, S.H.; Kuasa Hukum dari Tergugat 1; Tergugat 2; Turut Tergugat 1; serta Komisi Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat 2.
Dalil substansi gugatan Penggugat, sebagai berikut:
a. Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berkaitan dengan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional pada daerah pemilihan Kota Sukabumi 3.
b. Alasan-alasan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dituduhkan Penggugat terhadap Para Tergugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRD Kota Sukabumi Terpilih Periode 2019-2024 hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019, yang memperoleh 1478 perolehan suara sah di Daerah Pemilihan Kota Sukabumi 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor: 117/PL.01.08-Kpt/3272/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi dalam Pemilihan Umum tahun 2019, tanggal 14 Agustus Tahun 2019;
2. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Penggugat menerima Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) (Tergugat I) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/361/XII/2022 tentang Pemberhentian Tetap H. Muhammad Faisal Anwar Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2020-2025;
3. Bahwa menurut Penggugat, atas pemberhentiannya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) merasa keberatan dan melakukan upaya hukum melalui Majelis Partai Amanat Nasional dalam suratnya tertanggal 15 Januari 2023. Atas pengajuan keberatan tersebut, Majelis Partai Amanat Nasional dengan surat Nomor 015/PHPU/UMP-PAN/K/01/2023 tertanggal 23 Januari 2023 menolak dan tetap memperkuat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) (Tergugat I) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/361/XII/2022.