Rapat Koordinasi KPU Provinsi Jawa Barat dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Sukabumi, 13 Oktober 2021 - Divisi Hukum mengikuti Rapat Koordinasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring dan luring. Secara luring atau menghadiri kegiatan secara langsung dilaksanakan oleh Siska Agustia, S.Psi. selaku Komisioner Divisi Hukum, Asep Saepudin, S.H., dan Lukmanul Hakim, S.Kom. di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat.

Secara daring, rapat koordinasi ini diikuti oleh Ratna Istianah, S.Si. dan Agung Dugaswara, S.Sos. selaku Anggota KPU Kota Sukabumi, Ersya Agnesia, S.Sos serta Fadhilla Aulia, S.H. selaku staff Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi di Ruang Pertemuan KPU Kota Sukabumi.

Rapat koordinaasi ini dipandu oleh Reza Alwan Sovnidar, S.H., M.H. dilaksanakan dengan menyampaikan beberapa materi. Materi pertama disampaikan oleh Hasyim Asy’ari, P.hD (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI) mengenai Penyelenggaraan  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Mewujudkan Good Governance & Clean Government Di Lingkungan Kpu Se-Jawa Barat yang pada intinya seuai dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2021 yaitu Kegiatan pengendalian melekat dan laporan per bidang dilakukan oleh masing-masing fungsi (SDM, Keuangan, BMN, Program, Logistik, Teknis, dan Hukum).

Materi kedua dengan topik Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal sesuai PKPU Tata Kerja mengenai Implementasi Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Provinsi dan Lingkungan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat disampaikan oleh Nur Wakit Aliyusron selaku Inspektur Wilayah III bahwa berdasarkan PP No. 60/2008 Pasal 1 ayat (1) proses  yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP disampaikan oleh Bapak Sumirat (BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat) terdiri dari Overview Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP (New SPIP); Proses Penilaian Maturitas Penyelenggaran SPIP; dan Evaluasi atas hasil penilaian mandiri. Materi terkahir disampaikan oleh Seneng Rilanto, SE.MM.AK,CA. mengenai Mekanisme dan Implementasi Pengawasan Internal Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan serta Mekanisme Audit Keuangan dan Kinerja.

Masing-masing KPU Kabupaten/Kota harus memiliki SOP dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota dengan komponen apa, siapa, kapan,n bagaimana dan seperti apa.

KPU Kabupaten dan Kota diwajibkan mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap Undang-Undang dan Peraturn Komisi Pemilihan Umum terkait terutama sebagai berikut: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, PKPU No. 17 Tahun 2012. tentang Penyelenggaraan SPIP, Kpts KPU No. 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, Surat Sekjen KPU No. 1406 Tahun 2017 tentang SPIP dan Kartu Kendali SPIP, PKPU 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPIP di KPU Provinsi, PKPU Tata Kerja, serta PKPU mengenai Naskah Dinas. Dari hal terkecil mulai dari pembuatan Kop Surat Harus diperbaiki di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.

 

Kunjungi kami di Instagram @kpukotasukabumi @jdih.kpukotasukabumi