Bandung 29/09/2022 - KPU Kota Sukabumi menjalani sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum agenda pemeriksaan alat bukti dan penyamapaian keterangan ahli.
Jumlah alat bukti yang dibawa oleh Terlapor (KPU Kota Sukabumi) sebanyak 28 alat bukti serta di dampingi oleh Sigit Joyowardono, S.H. (Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU).
Beliau menjelaskan mengenai Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang verifikasi administrasi.
Baik Penemu (Bawaslu Kota Sukabumi) maupun Terlapor menyampaikan alat bukti tambahan pada persidangan kali ini.
Majelis persidangan menyampaikan bahwa para pihak diwajibkan menyampaikan kesimpulan sidang pada hari Jum'at, 30 September 2022 maksimal pukul 16.30 ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.